UAS menjelaskan boleh memelihara anjing untuk menjaga kebun dan untuk berburu.
Jika digunankan untuk berburu anjing tersebut harus benar-benar terlatih dan sudah ahli.
Jika anjing yang digunakan untuk berburu tidak terlatih dikhawatirkan akan memangsa hewan yang sedang diburu, maka haramlah hukumnya jika hasil buruan telah dimangsa anjing terlebih dahulu.
Baca Juga: Saat Sakit Tubuh Tidak Selalu Harus Minum Obat, Berikut Penjelasannya
Dijaman moderen seperti ini anjing juga banyak dijadikan sebagai hewan pembantu pihak keamanan untuk menjaga keamanan seperti melacak tindak kejahatan, seperti anjing pelacak narkoba, pelacak bom dan lain-lain.
Tentunya sebagai umat islam yang taat wajib patuh untuk bersuci dari najis anjing setelah menyentuhnya.***
***