ZONABANTEN.com - Rumah sudah menjadi kebutuhan utama manusia.
Harga tanah yang tergolong tinggi serta biaya pembangunan rumah yang mahal membuat seseorang berpikir dua kali untuk mengeluarkan biaya membuat rumah.
Kebanyakan orang yang tidak memiliki biaya cukup untuk membeli rumah secara kontan memilih membeli rumah dengan cara kredit.
Baca Juga: Langsung Viral! Kolaborasi BLACKPINK X PUBG Keluarkan 3D Avatar dan MV ‘Ready for Love’
Lalu bagaimanakah secara islam hukum membeli rumah dengan cara kredit?
Dilansir dari kanal youtube @ Tanya jawab UAS, Ustadz Abdul Somad atau yang sering disapa UAS memberikan penjelasan mengenai hukum kredit rumah.
"Saya beli rumah secara kredit Rp 200 juta lima belas tahun, cicilan saya bayar melalui bank konvensional apakah riba kredit saya itu pak ustadz? " tanya salah satu jam'ah.
Baca Juga: 30 Juli Ada Peringatan Hari Persahabatan Internasional, Resmi Jadi Perayaan Tahunan Sejak 2011
Menurut UAS, kredit rumah tersebut tidak apa-apa atau bukan sebuah hal yang haram jika akad perjanjianya uang dengan rumah atau barang.