Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 26 Juli 2022, 21:23 WIB
Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya.
Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya. /Tangkapan Layar YouTube

ZONABANTEN.com - Wudhu tanpa busana apakah sah? Buya Yahya telah memberikan penjelasan atas permasalahan dalam kehidupan sehari-hari setiap umat Muslim.

Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat. Makanya, setiap Muslim yang akan menunaikan ibadah shalat, maka sebelumnya harus berwudhu terlebih dahulu.

Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Selain itu, dalam kondisi tertentu, berwudhu bisa menggunakan debu, disebut tayammum.

Baca Juga: Jelang Penayangan Adamas, Ji Sung, Seo Ji Hye, Sutradara, dan Para Pemain Drama Hadiri Konferensi Pers

Seorang muslim diwajibkan bersuci dengan cara berwudhu setiap akan melaksanakan shalat. Oleh karena itulah, berwudhu menjadi salah satu syarat sah shalat.

Namun, ada sebuah permasalahan yang menjadi pertanyaan bagi banyak Muslim, apakah berwudhu tanpa busana akan tetap sah wudhu yang telah dilakukannya?

Dalam kondisi tertentu, terkadang seseorang langsung berwudhu setelah selesai mandi. Padahal, dirinya sendiri sedang tanpa busana karena baru selesai mandi.

Lalu, apakah wudhu yang telah dilakukan dalam kondisi tanpa busana itu tetap sah, sehingga dia bisa menjalankan ibadah shalat sesuai dengan ketentuan?

Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, Jawa Barat telah memberikan penjelasan terkait wudhu yang dilakukan dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Tidur di Waktu Ini, Hati-hati Kena Serangan Jantung Mendadak Kata dr Zaidul Akbar

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah," kata Buya Yahya menegaskan dalam sebuah video ceramahnya yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif tersebut memberikan penjelasan untuk menjawab pertanyaan salah seorang jamaah dalam ceramah yang disampaikannya itu.

Hanya saja, dijelaskan lebih lanjut oleh Buya Yahya, sebagian ulama menyebutnya dengan hukum makruh. Dalam kata lain, perbuatan itu sebaiknya tidak dilakukan.

Menurut Buya Yahya, sebagian ulama menganggap wudhu tanpa busana adalah makruh, karena bisa menimbulkan perasaan was-was, yang bisa saja terjadi saat shalat.

"Cuman makruh para ulama. Kenapa makruh? Ya itu, khawatir, timbul syak, 'jangan-jangan tangan saya nyentuh wilayah itu', kan batal begitu," ujarnya.

Baca Juga: Lee Jong Suk Bergabung dengan Agensi Song Joong Ki, Simak Wawancara Terbarunya dengan HiSTORY D&C

Berwudhu dalam kondisi tanpa busana bisa saja tanpa sengaja tangan menyentuh area yang membatalkan wudhu tersebut. Itulah yang dapat menimbulkan was-was.

"Jadi bisa mengkhawatirkan waktu shalat, jadi was-was. Tapi kalau Anda bisa menjaga, yakin, gak apa-apa, tetap sah," ucap Buya Yahya lagi menambahkannya.

Ulama yang juga merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon itu menegaskan lagi bahwa wudhu tanpa busana itu tetap dianggap sah.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang wudhu tanpa busana yang tetap dianggap sah, sehingga bisa menjalankan ibadah shalat sesuai dengan ketentuan Islam.

Informasi menarik lainnya bisa klik DI SINI.
***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah