Baca Juga: Terapi Air Putih Ala dr Zaidul Akbar, Jadi Rahasia Sumber Kehidupan, Begini Caranya
Ustadz Khalid Basalamah juga memberikan penjelasa dengan menambahkan sebuah hadist Nabi Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siapapun yang menggauli istrinya di haid dan nifas, atau menggauli di duburnya.”
“Selain daripada itu dibolehkan,” lanjutnya.
Ustadz Khalid Basalamah menerangkan mengenai hukum berhubungan suami istri menggunakan mulut atau oral seks diperbolehkan dalam Islam.
“Hal-hal lain yang dilarang di dalam Islam adalah onani. Namun itu dibolehkan kalau pasangan yang melakukannya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Namun, kegiatan tersebut mempunyai syarat yakni tidak boleh iqrah atau tidak ada sesuatu yang memaksa sehingga dia membencinya***