CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban Untuk Konsumsi

- 9 Juli 2022, 21:13 WIB
CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban Untuk Konsumsi
CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban Untuk Konsumsi /Takzim Ulama/YouTube

Kepada Ustadz Abdul Somad jamaah itu mengajukan pertanyaan soal hukum panitia memasak daging kurban.

"Assalamualikum ustadz, afwan izin bertanya? Bolehkah masak daging kurban unuk panitia, yang baru dipotong?," tanya jamaah yang hadir dalam kajian ustadz yang populer dengan UAS.

Dilansir Portalsulut.com pada Sabtu, 9 Juli 2022 melalui unggahan video TikTok @Papamuda_Syafrudin berikut penjelasan UAS mengenal hal tersebut.

Artikel serupa bisa juga dibaca pada laman Portal Sulut (PRMN) dengan judul: Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan oleh Panitia, UAS Sarankan Hal Ini Supaya Jadi Halal

Mendengar pertanyaan yang diajukan kepadanya, UAS mengatakan bahwa panitia jangan langsung mengambil daging kurban untuk dimasak.

Sebab dalam penyembelihan hewan kurban terdapat akhadnya ada 3, yaitu orang yang memiliki hewan kurban, orang yang berkurban, dan panitia sebagai perantanya.

"Itu daging pemiliknya 3 orang, pengkurban, keluarga-sahabat-tetangga-kerabat, fakirmiskin, status daging itu tak jelas belum dibagi," kata Ustadz Abdul Somad.

Sehingga tegas Ustadz Abdul Somad, jika para panitia langsung memasak daging kurban untuk dimakan maka hukumnya haram.

"Maka kalau dimakan haram," tegasnya.

Akan tetapi kata Ustadz Abdul Somad, agar daging kurban yang dimasak untuk dimakan tidak haram, maka para panitia harus memanggil dan meminta jatah daging orang yang berkuban.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x