ZONABANTEN.com - Dalam merayakan Hari Raya Idul Adha tentunya semua umat Islam ingin melaksanakan ibadah kurban.
Menjalankan ibadah kurban merupakan hal yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya.
Namun, kemampuan orang dalam melakukan kurban tentunya berbeda-beda.
Ada kalanya orang tetap ingin memaksakan diri untuk melakukan kurban, ada yang berpikir untuk menggunakan hutang untuk menutupi kekurangannya.
Bagaimana sebaiknya kita menyikapi situasi tersebut? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Pertama, jika hutang itu merupakan hutang terbatas yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan telah diprediksi sebelumnya, maka hukumnya boleh.
Artinya, jika memang seseorang yakin bisa melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka sah-sah saja berkurban menggunakan uang pinjaman itu terlebih dahulu.
Hal yang perlu diingat adalah keluarga harus tahu bahwa kurban tersebut diperoleh dengan uang pinjaman.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Qurban Secara Online? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Hal Tersebut
Hal itu penting dilakukan sebagai antisipasi manakala ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi misalnya peminjam meninggal dunia sebelum hutang tersebut jatuh tempo sehingga keluarga sudah mengetahui adanya hutang yang harus dibayar.
Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, maka tidak ada paksaan dalam menunaikan ketentuan syariat termasuk menunaikan ibadah kurban.
Hal itu karena sudah jelas bahwa agama Islam tidak pernah menyulitkan dan memberi beban kepada umatnya.
Maka, sebaiknya jangan dipaksakan berhutang demi bisa berkurban jika memang kondisinya belum mampu.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Hewan Kurban! Simak Tips Memilih Kambing atau Sapi Ala Dokter Zaidul Akbar
Sebab, hukum membayar hutang adalah wajib sementara menunaikan ibadah kurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.
Oleh karena itu, setiap orang harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya.
Meski demikian, niat dan tekad untuk menunaikan ibadah tidak boleh hilang.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa jika sekiranya memang ada barang-barang sekunder maupun tersier yang tidak begitu diperlukan, maka barang tersebut bisa dijual untuk menunaikan ibadah kurban.*** (sragen update/Belinda Safitri)