Bagaimana Hukum Qurban Melalui Lembaga Online Menurut Buya Yahya? 'Boleh, Tapi...'

- 6 Juli 2022, 15:30 WIB
Bagaimana Hukum Qurban Melalui Lembaga Online Menurut Buya Yahya? 'Boleh, Tapi...'
Bagaimana Hukum Qurban Melalui Lembaga Online Menurut Buya Yahya? 'Boleh, Tapi...' /Al Bahjah TV/Tangkap layar Kanal YouTube 'Al Bahjah TV'

ZONABANTEN.com – Pemotongan hewan qurban yang merupakan bagian dari ibadah pada hari raya Idul Adha tidak hanya dilakukan sebagai cara menyambut hari raya saja.

Namun, hal tersebut juga sudah menjadi tradisi yang dilakukan umat islam setiap tahunnya, khususnya di Indonesia.

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu terdapat hal-hal yang menyertai berjalannya kegiatan pemotongan hewan qurban.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Tokyo Verdy vs Tochigi SC, Pratama Arhan FIX Debut di Liga Jepang Hari Ini?

Pada bulan Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau Juli tahun 2022 masehi, sejumlah daerah di Indonesia kini berurusan dengan suatu masalah. Yakni PMK atau penyakit mulut dan kuku.

Penyakit yang menyerang hewan, khususnya yang biasanya dijadikan hewan qurban, mewabah di banyak daerah di nusantara.

Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi halangan masyarakat untuk tetap menunaikan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha.

Mereka yang kesulitan mendapat hewan qurban yang sehat dan memenuhi persyaratan kini bisa memesan via lembaga di daerah lain secara online atau daring.

Hewan qurban tersebut bisa diantarkan ke daerah asal atau tempat tinggal pemesan jika berdekatan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x