"Andai tidak dibuat pun aqiqah itu tidak masalah, tapi kalau ada orang mau membuat hukumnya mubah, tapi kurban sunah muakkad," pungkasnya.***
(Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)
"Andai tidak dibuat pun aqiqah itu tidak masalah, tapi kalau ada orang mau membuat hukumnya mubah, tapi kurban sunah muakkad," pungkasnya.***
(Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)
Editor: Bayu Kurniya Sandi
Sumber: Portal Jember