Ternyata Ini Hukum Menggunakan Alat Bantu Saat Hubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya

- 29 Januari 2022, 08:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan urutan memotong kuku yang benar.
Buya Yahya menjelaskan urutan memotong kuku yang benar. /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV

ZONABANTEN.com – Ternyata Ini Hukum Menggunakan Alat Bantu Saat Hubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya

Berhubungan intim antara suami dan istri adalah hal yang wajib. Sebab bukan hanya nafkah lahir saja yang harus dipenuhi, nafkah batin juga harus terpenuhi.

Sebab kepuasaan batin baik wanita atau pria adalah hal yang sangat penting untuk dipenuhi.

Disisi lain memberikan nafkah batin merupakan kewajiban dan bisa juga menjadi metode untuk meningkatkan keharmonisan.

Akan tetapi, tak jarang dalam praktiknya saat melakukan hubungan suami istri, pihak wanita belum puas sedangkan sang pria sudah lemas.

Baca Juga: Ritual Unik dari Peserta MasterChef Indonsia Season 9, Agar Bisa menyembuhkan Luka Batin

Untuk mengatasi hal itu, banyak pria yang memilih menggunakan alat bantu agar lebih mudah memuaskan pasangannya.

Sebagai umat beragama, lantas apakah hukum menggunakan alat bantu untuk memuaskan pasangan?

Dikutip dari video yang diunggah oleh Channel Youtube Al Bahjah pada Jumat, 3 Juli 2020, Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan alat bantu untuk memuaskan istri.

Buya Yahya menjelaskan bahwa selian nafkah lahir, seorang sumai wajib memberikan nafkah batin.

Menurut Buya Yahya, suami yang tidak mau memberikan nafkah batin maka akan mendapat dosa.

Terkadang suami yang menolak memberikan nafkah batin karena ada masalah tersendiri.

Untuk mengatasi itu, terkadang suami atau istri memilih menggunakan alat bantu. Lantas timbul pertanyaan di masyarakat apakah boleh hal itu dilakukan?

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bongkar Amalan yang Bisa Membuat Semua Masalah Dijauhkan Dari Kita

Menggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengetkan secara adam Islam secara mendasar kurang baik dilakukan.

Sebab, menurut Buya Yahya tanpa alat bantu macam-macam seharusnya suami sudah bisa memuaskan sang istri walau memiliki masalah vitalitas.

"Bisa saja suami dengan kelihaian jari jemarinya memuaskan (istrinya) tanpa alat-alat semacam itu” kata Buya Yahya.

Akan tetapi, dalam islam hukum terkait hubungan suami istri tidaklah kaku. Menurut Buya Yahya menggunakan alat bantu bisa saja diperbolehkan.

Terutama jika kondisinya memang mendesak, sehingga tidak ada pilihan lain dan harus menggunakan alat bantu.

Kata “mendesak” diartikan jika tidak menggunakan alat bantu, maka bisa mendekatkan ke arah perzinahan.

Baca Juga: Teknik Sederhana Untuk Mengendalikan Hawa Nafsu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Secara sederhana diartikan jika tidak menggunakan alat bantu maka sang istri berpotensi melakukan perselingkuhan.

"Yang demikian diperkenankan karena memang darurat," tegas Buya Yahya.

Namun, di akhir Buya Yahya tetap menyarankan sang suami mencoba terlebih dahulu memuaskan istri tanpa alat bantu.

"Dicoba dulu seorang suami dengan kelihaiannya tanpa harus dengan sesuatu yang lain," pungkas Buya Yahya.

Agar dalam berhubungan suami istri tetap terjaga adab secara agama Islam.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x