Apakah Menunda Sholat Karena Sibuk Akan Pekerjaan Diperbolehkan? Apa Hukumnya?

- 16 Desember 2021, 19:55 WIB
lustrasi sibuk kerja. /PIXABAY/StartupStockPhotos
lustrasi sibuk kerja. /PIXABAY/StartupStockPhotos /

ZONABANTEN.com - Menunda melaksanakan salat, tapi masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan salat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa.

Karena menyegerakan salat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib.

Tetapi jika penundaan salat ini sampai diluar waktunya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa karena pekerjaannya hingga terlewat dari waktu salat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan salat, atau terlupa, maka hendaknya ia salat ketika ia ingat."

Baca Juga: 10 Efek Konsumsi Tomat dalam Jumlah Banyak, Baik atau Buruk?

Namun, beda kasusnya dengan orang yang sengaja menunda salat karena kesibukannya, hingga terlewat dari batas waktunya. Maka hal ini haram dan tidak diperbolehkan.

Jika ia tetap melaksanakan salat, salatnya tetap tidak diterima. Dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam, "Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak."

Penundaan salat diperbolehkan jika memang ada udzur syar'i atau kesibukan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Tapi jangan sampai melewati batas waktu dari salat tersebut dengan cara sengaja, maka hal ini tidaklah dibenarkan dan diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x