"Niat menjadi imam atau berjamaah hukumnya adalah sunah untuk di luar sholat Jumat karena untuk mendapatkan keutamaan sholat berjamaah. Seandainya ia niat berjamaah di tengah mengerjakan salat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam salat Jumat wajib baginya niat berjamaah ketika di awal sholat (takbiratul ihram)." Dalam kitab Fathul Muin karangan Imam Zainuddin Al-Malibari dijelaskan bahwa praktik tersebut diperbolehkan, tetapi dengan beberapa catatan.
Catatan yang dimaksudkan adalah cara yang dianjurkan saat menepuk pundak imam, jangan sampai mengagetkan sehingga mengganggu kekhusyukan sholatnya.
Bahkan apabila tepukan pundak tersebut sampai membatalkan sholat orang lain, maka hukumnya diharamkan.***