Karena yang membatalkan wudhu bukanlah telanjang, ada beberapa yang menyebabkan batalnya wudhu namun tidak berdasarkan kondisi telanjang.
Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa, banyak ulama yang mengatakan makruh.
Baca Juga: Strategi-strategi Dakwah Rasulullah Saw Periode Mekah
Makruh karena khawatir karena masih ada bagian tubuh yang terbuka lalu bisa disentuh dengan tangan dan kekhawatiran lainnya.
Makruh artinya bukan tidak sah, tetap sah berwudhu dalam keadaan telanjang karena dilakukan di tempat tertutup.
Tentu tidak mungkin berwudhu dalam keadaan telanjang dilakukan di tempat umum atau di tempat terbuka.
Maka, jika memang terbiasa melakukan wudhu setelah mandi, hal ini tidak dilarang dan tetap sah.***