Buya Yahya Jelaskan Hukum Istri Menjual Mahar untuk Keperluan Suami

- 2 November 2021, 14:15 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Menjual Es Batu Terbuat dari Air Mentah
Buya Yahya menjelaskan hukum Menjual Es Batu Terbuat dari Air Mentah /Tangkap layar kanal Youtube Al Bahjah TV

ZONABANTEN.com – Pertanyaan seputar agama sangat sering menjadi perbincangan di masyarakat. Salah satunya yakni hukum menjual mahar dari suami.

Pertanyaan tersebut muncul karena banyak orang yang tidak tahu hukum dalam menggunakan mahar.

Masalah yang sering muncul adalah mahar yang telah dijual kemudian digunakan untuk keperluan suami.

Untuk itu Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait menjual mahar kemudian digunakan untuk keperluan sang suami.

Baca Juga: Halloween dalam Islam, Ini Sejarah Lengkap dan Hukum Merayakannya Menurut Islam

Dikutip dari video yang diunggah oleh channel Youtube Al-Bahjah TV pada 19 April 2018, Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjual mahar demi kebutuhan suami.

“Apakah boleh seorang istri menjual mahar untuk keperluan suami?” pertanyaan dari salah satu jamaah.

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan tersebut dari salah satu jamaah pada saat melakukan ceramah.

Alasan sang istri ingin menjual mahar adalah untuk membayar cicilan motor yang bisa dipakai sang suami untuk bekerja.

Mendengar pertanyaan tersebut lantas Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjual mahar.

Baca Juga: Tak Baik Self Love Berlebihan, Habib Husein Jafar Justru Senang Dibilang Tersesat

"Mahar itu diberikan kepadamu wahai istri yang sholehah untukmu, itu bukan milik suamimu, suka-suka," Ujar Buya Yahya menjelaskan.

"Infaq ke pondok boleh, ke masjid boleh, anda berikan kepada siapa pun boleh," tutur Buya Yahya.

Bahkan tak jarang sang istri menghadiahkan kembali mahar tersebut pada suaminya. Hal tersebut dikarenakan mahar yang diberikan dirasa terlalu banyak.

"Boleh, mahar-mahar milikmu, sah," tegas Buya Yahya.

Setelah menjawab pertanyaan tersebut kemudian Buya Yahya menjelaskan hakikat sebenarnya dari mahar.

Baca Juga: Keluar Darah Istihadhah Atau Menstruasi Berkepanjangan, Wanita harus tahu Penyebabnya

"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," kata Buya Yahya menjelaskan.

Artinya istri yang ingin menjual mahar itu sah, alas dipergunakan untuk kebaikan.

"Enggak apa-apa anda berikan ke siapa saja boleh, yang penting anda berikan ke tempat yang baik yang diridoi Allah," Pungkas Buya Yahya.

Itulah penjelasan hukum istri menjual mahar kemudian digunakan untuk keperluan sang suami.

Semoga penjelasan dari Buya Yahya dapat membantu dan menjawab pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat.***

Artikel ini telah tayang pada Portal Jember dengan judul "Bolehkah Istri Menjual Mahar untuk Digunakan Suami? Ini Jawaban Buya Yahya".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah