Apa Hukum Mencabut Uban Menurut Syariat Islam dan Medis? Ini Penjelasannya

- 7 Oktober 2021, 20:06 WIB
Cabut uban, sebuah ilustrasi
Cabut uban, sebuah ilustrasi /klikdokter

ZONABANTEN.com - Uban adalah salah satu bentuk peringatan bahwa usia kita sudah tidak muda lagi. Itu juga pertanda bahwa sebentar lagi kita akan menghadap Allah, agar segera berbenah menyiapkan bekal akhirat.

Uban atau disebut juga rambut putih adalah fase kehidupan yang akan dilewati oleh manusia.

Uban ternyata mengandung makna filosofi.

Bahkan orang tua terdahulu sering mengingatkan kita supaya uban jangan dicabut.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna : Al Khaliq, Al Baari’, Al Mutakabbir, Tiada Daya dan Upaya Melainkan dari Allah

Ini merupakan peringatan agar kita semua mulai meninggalkan dunia hitam baik banyak maupun sedkit.

Lantas, apa hukum mencabut uban menurut syariat islam dan medis?

Dikutip dari tulisan dr. Raehanul Bahraen, Larangan Mencabut Uban (Syariat dan Medis)

Telah disebutkan juga dalam Al-Quran bahwa  Allah Ta’ala berfirman,

 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: www.muslimafiyah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah