Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1 April 2023, 20:03 WIB
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? /Pexels/Shahbaz Akram

ZONABANTEN.com - Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban umat Muslim  untuk ditunaikan. Meskipun demikian, ada saja halangan untuk tidak  melakukan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh seperti wanita yang tengah haid atau ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, seseorang juga kerap lupa atau memiliki halangan untuk mengganti puasa yang tidak dikerjakan secara cepat. Sehingga memiliki hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu bagaimana hukumnya hutang puasa yang sudah menahun?

Dikutip dari Kanal Youtube Shiratal Mustaqim oleh ZONABANTEN.com dengan judul 'Hukum Utang Puasa yang Menahun', Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan terkait hal ini.

Baca Juga: Hukum Merayakan April Mop dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya

Ustadz Adi Hidayat berkata, para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang tidak dikerjakan ataupun tertinggal maka hukumnya wajib untuk di-qadha, diganti dihari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Selaras dengan hal itu, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184-185 yang memiliki arti:

184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Baca Juga: Mencari Malam Lailatul Qadar? Kenali Tanda-Tandanya Terlebih Dahulu

Maka bagi siapa saja yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan wajib menggantinya bagi yang mampu.

Namun persoalannya, jika hutang puasanya sudah menahun lalu bertemu dengan Ramadhan berikutnya dan belum sempat ditunaikan, maka di sini terbagi dua hukum menurut pendapat ulama.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, pertama, mayoritas ulama berpendapat dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali bahwa selain qadha yang ditunaikan, yang bersangkutan juga memiliki kewajiban untuk menambahnya dengan kafarat dalam bentuk fidyah.

Dalam hukum tersebut baik mengqadha puasa dan membayar fidyah digabungkan sebagai bentuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar Dengan Turunnya Al-Quran, Malaikat yang Beribadah di Bumi

Sedangkan pendapat kedua, Imam Abu Hanifah berpedapat tidak menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu qada yang digabungkan dengan fidyah.

"Menurut Abu Hanifah, kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha tidak harus menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan bukan fidyahnya," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Dalam dua hal ini Ustadz Adi Hidayat menerangkan untuk mengambil yang paling mudah untuk dilakukan.

"Jika mengqadha puasa dan ada kesungguhan untuk melaksanakan kafarat dengan membayar fidyah, maka sah-sah saja untuk dilakukan," pungkasnya.

"Atau menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah yang hanya mengqhada saja tanpa harus membayar fidyah maka itu menjadi yang terbaik bila dipandang bagus bagi diri Anda dan mampu melakukannya," tutup Ustadz Adi Hidayat.*** (ZONA BANTEN/Firas Zakir)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: YouTube Shiratal Mustaqiem

Tags

Terkini

Terpopuler