Begini Alasan Seorang Muslim Boleh Memelihara Anjing

12 Agustus 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi Anjing - Begini Alasan Seorang Muslim Boleh Memelihara Anjing /Pexels

ZONABANTEN.com- Sepintas seekor anjing merupakan hewan yang haram hukumnya jika dipelihara seorang muslim.

Namun tahukah anda jika ada situasi dan kondisi dimana seekor anjing boleh dipelihara oleh seorang muslim?

Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Anda Wajib Tau Bahwa Tidur Dapat Membakar Lemak

Mempunyai hewan peliharaan memang sesuatu yang menarik bagi para pecinta satwa.

Hewan seperti kucing, ikan, ayam, kelinci dan lain-lain adalah hewan yang paling banyak dipilih masyarakat kita untuk dipelihara.

Namun ada satu hewan yang tidak sembarangan untuk dipelihara, yaitu memelihara anjing.

Bagi umat Islam khususnya, Anjing adalah hewan yang najis atau haram untuk dipelihara.

Namun ada perihal seorang muslim dapat diperbolehkan hukumnya untuk memelihara anjing.

Baca Juga: Harta yang Dapat Menolong Kita Saat Mati

Menurut Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS ada penjelasan seorang musilm diperbolehkan memelihara seekor anjing.

Dilansir dari kanal youtube @ Generasi Hijrah, UAS menjawab sebuah pertanyaan jama'ah dan menjelaskan tentang hukum memeilhara seekor anjing.

"Membuka kebun di tengah bukit kalau tidak ada anjing di situ habis diseruduk babi ditinggalkanlah babi disitu, boleh " kata UAS.

UAS berkata boleh untuk seorang muslim memelihara seekor anjing untuk menjaga sebidang kebun yang bila tak dijaga anjing maka akan mengalami rugi akibat gagal panen.

Suatu hari UAS pernah masuk ke sebuah kampung dan disana UAS melihat seekor anjing dan bertanya kepada pemiliknya.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Sabtu, 13 Agustus 2022 Akan Tayang Jungle Box, Baaghi 2, Gangaa, Santet 2

"Untuk apa ini pak? " tanya UAS.

"Anjing ini untuk jaga babi pak ustadz, karena kalau tak disediakan anjing di sini masuk babi menyeruduk " jawab pemilik anjing.

Jika seorang muslim memelihara seekor anjing karena alsan hobi dan kegemaran saja maka haram hukumnya.

UAS menjelaskan boleh memelihara anjing untuk menjaga kebun dan untuk berburu.

Jika digunankan untuk berburu anjing tersebut harus benar-benar terlatih dan sudah ahli.

Jika anjing yang digunakan untuk berburu tidak terlatih dikhawatirkan akan memangsa hewan yang sedang diburu, maka haramlah hukumnya jika hasil buruan telah dimangsa anjing terlebih dahulu.

Baca Juga: Saat Sakit Tubuh Tidak Selalu Harus Minum Obat, Berikut Penjelasannya

Dijaman moderen seperti ini anjing juga banyak dijadikan sebagai hewan pembantu pihak keamanan untuk menjaga keamanan seperti melacak tindak kejahatan, seperti anjing pelacak narkoba, pelacak bom dan lain-lain.

Tentunya sebagai umat islam yang taat wajib patuh untuk bersuci dari najis anjing setelah menyentuhnya.***

***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: YouTube Generasi Hijrah

Tags

Terkini

Terpopuler