ZONABANTEN.com - Pernahkah kalian mendengar adanya pernikahan sesama saudara sepupu?
Di masyarakat sering menjadi perdebatan bahwa menikahi saudara sepupu itu tidak boleh atau haram hukumnya.
Jodoh pasangan hidup merupakan rahasia Allah yang tidak dapat diketahui oleh siapa pun.
Baca Juga: Rahasia Detox Gorengan dengan Ramuan Ini, dr Zaidul Akbar: Perut Buncit Bisa Kempes Lagi
Walau kita pernah berangan-angan bahwa kelak jodoh kita adalah salah satu seorang yang telah kita tentukan, namun tak jarang semuanya tidak terjadi.
Jodoh benar-benar misteri yang tak dapat disangka-sangka.
Lalu bagaimana jadinya jika jodohmu ternyata sodara sepupumu?
Saudara sepupu adalah saudara senenek dan sekakek.
Contohnya dua orang saudara kandung yang masing-masing memiliki anak, anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu.
Baca Juga: Kredit Rumah Apakah Haram? Berikut Penjelasan Tegas UAS
Ustadz Abdul Somad atau sering disebut UAS memberikan penjelasan mengenai hukum islam tentang menikah dengan saudara sepupu.
Dilansir dari kanal youtube @ santrine somad, dalam sebuah ceramah UAS mendapatkan pertanyaan tentang pernikahan dengan saudara sepupu.
Dalam sebuah acara ceramah tersebut UAS berkata boleh menikah dengan saudara sepupu.
Jadi bagi kalian yang saat ini menjalin hubungan asmara dengan saudara sepupu kalian, maka jangan ragu untuk melakukan hubungan ke jenjang pernikahan.***