CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban Untuk Konsumsi

9 Juli 2022, 21:13 WIB
CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban Untuk Konsumsi /Takzim Ulama/YouTube

ZONABANTEN.com - CATAT! UAS Bagikan Cara Agar Panitia Tidak Haram Saat Mengambil Daging Kurban.

Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat islam. Acara utama Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban.

Untuk menyembelih hewan kurban biasanya dibentuk panitia khusus agar tata cara penyembelihan bisa sesuai dengan ajaran Islam.

Akan tetapi, banyak pertanyaan di masayarakat terkait hukum panitai kurban yang ikut mengambil daring, apakah diperbolehkan?

 

Untuk itu biasanya panitia juga menyiapkan makan dan tidak jarang mengambil daging hewan kurban untuk dimasak.

Baca Juga: Jangan Bersedih Ketika Kehilangan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hakikat Harta Dunia

Masalahnya, daging kurban harus dibagi sesuai hukum islam. Jadi jika panitia kurban memasak daging kurban yang belum dibagi apakah diperbolehkan atau justru dilarang.

Akan hal tersebut, Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah mendapat pertanyaan soal apakah daging kurban bisa dimakan oleh panitia?

Kepada Ustadz Abdul Somad jamaah itu mengajukan pertanyaan soal hukum panitia memasak daging kurban.

"Assalamualikum ustadz, afwan izin bertanya? Bolehkah masak daging kurban unuk panitia, yang baru dipotong?," tanya jamaah yang hadir dalam kajian ustadz yang populer dengan UAS.

Dilansir Portalsulut.com pada Sabtu, 9 Juli 2022 melalui unggahan video TikTok @Papamuda_Syafrudin berikut penjelasan UAS mengenal hal tersebut.

Artikel serupa bisa juga dibaca pada laman Portal Sulut (PRMN) dengan judul: Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan oleh Panitia, UAS Sarankan Hal Ini Supaya Jadi Halal

Mendengar pertanyaan yang diajukan kepadanya, UAS mengatakan bahwa panitia jangan langsung mengambil daging kurban untuk dimasak.

Sebab dalam penyembelihan hewan kurban terdapat akhadnya ada 3, yaitu orang yang memiliki hewan kurban, orang yang berkurban, dan panitia sebagai perantanya.

"Itu daging pemiliknya 3 orang, pengkurban, keluarga-sahabat-tetangga-kerabat, fakirmiskin, status daging itu tak jelas belum dibagi," kata Ustadz Abdul Somad.

Sehingga tegas Ustadz Abdul Somad, jika para panitia langsung memasak daging kurban untuk dimakan maka hukumnya haram.

"Maka kalau dimakan haram," tegasnya.

Akan tetapi kata Ustadz Abdul Somad, agar daging kurban yang dimasak untuk dimakan tidak haram, maka para panitia harus memanggil dan meminta jatah daging orang yang berkuban.

Baca Juga: Rukun dan Tata Cara Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Persiapan Idul Adha 2022

"Lalu menyampaikan jatah daging yang berhak mereka dapatkan berapa besar dan jika mereka minta izin untuk mengambil sebagian jatah daging itu guna dimasak untuk panitia jika berkenan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Karena kata UAS, orang yang berkurban pastinya akan memberikan secara sukarela sebagai tanda terimakasih.

"Karena kalau sampai kita makan daging haram tadi setiap daging di badan kita kalau tumbuh dari yang haram tempatnya api neraka jahannam, nauzubillah," kata Ustadz Abdul Somad.***

(Sandi Mokoagow/Portal Sulut)

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler