Ingin Buang Air Kecil Saat Khutbah Sholat Jum'at Berlangsung? Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya

10 Juni 2022, 10:05 WIB
Ingin Buang Air Kecil Saat Khutbah Sholat Jum'at Berlangsung? Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya. /Alena Darmel/Pexels

ZONABANTEN.com - Salat Jum'at adalah salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh para kaum muslim (lelaki) di hari Jum'at atau ibadah fardhu 'ain.

Waktu pelaksanaan salat Jum'at sama seperti salat zuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.

Sebelum melangsungkan ibadah salat Jum'at akan diadakan khutbah Jum'at terlebih dahulu.

Baca Juga: Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Lengkap Beserta Hukum dan Waktu Membacanya

Pelaksanaan khutbah Jum'at ini hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

Buang air kecil saat khutbah Jum'at berlangsung diperbolehkan, apalagi hal ini dapat mengganggu salat yang akan dilakukan.

Meskipun pada dasarnya mendengarkan khutbah Jum'at adalah wajib dan tidak menyibukkan diri dengan hal lainnya yang menggangu kegiatan khutbah Jum'at tersebut.

Tapi bila adanya halangan untuk tidak mendengarkan seperti ingin buang air kecil, maka hal ini boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassalam. Tidak melarang hal tersebut dan tidak ada dalil yang mengatakan batal salat Jum'atnya karena adanya halangan, bukan karena kelalaian.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Lengkap dengan Artinya

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

"Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada sholat bagi yang menahan akhbatsan (buang air kecil atau buang air besar)." (HR. Muslim no. 560)

Imam Nawawi mengatakan, "Menahan buang air kecil dan buang air besar (termasuk pula buang angin atau kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam sholat dan khusyu'nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu hukumnya makruh menurut mayoritas ulama Syafi'iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu sholat masih longgar, maka hal ini hukumnya makruh. Namun bila waktu ini sempit untuk sholat, dan jika melakukannya dapat keluar dari waktu sholat, maka dalam keadaan menahan hajat tetap harus melaksanakan sholat agar tidak keluar dari waktunya dan tidak boleh ditunda."

Oleh sebab itu, buang hajat saat sedang mendengarkan khutbah Jum'at diperbolehkan.

Baca Juga: Ini Dia Keistimewaan Hari Jumat Bagi Umat Islam, Carilah Rezeki yang Baik dan Halal

Namun, jika keinginan buang air kecil ini masih bisa ditahan tanpa menghilangkan khusyu' dalam salatnya, maka menahannya lebih baik/diperbolehkan untuk tetap bisa mendengarkan khutbah Jum'at dengan baik.

Wallahu a'lam.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Instagram @bimbingan_islam

Tags

Terkini

Terpopuler