UAS Sebut Harta Warisan yang Dibagi saat Masih Hidup adalah Hibah, Begini Penjelasannya

30 Juli 2021, 09:27 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

ZONABANTEN.com - Harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil.

Itu termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

Nah, sering kali muncul pertanyaan : bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 30 Juli 2021, Dolar Beri Tekanan, Rupiah Langsung Kelimpungan 

Ustadz Abdul Somad (UAS) lalu memberikan jawaban tentang hal tersebut.

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat masih hidup.

UAS lalu menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Baca Juga: Dugaan Tipu-tipu Terbaru Kuras Uang WNI: Karantina Mandiri di Hotel dan Hasil PCR Positif 

Menurut UAS, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ia menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di portaljember.com dengan judul Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Update Harga Emas UBS, Antam, Retro, Batik di Pegadaian Hari Jumat 30 Juli 2021 

Adapun wasiat menurut UAS, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.

Baca Juga: Belum Dipakai, Kode Redeem FF Garena 30 Juli 2021 Gratis, Buruan Tukar! 

Dari penjelasan tadi, UAS menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.

Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.

Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Baca Juga: Berbeda Dengan Menlu AS, China Harapkan Taliban Dapat Stabilkan Afghanistan 

Wallahu a’lam.***(Farhan Alam/Portal Jember)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler