Sejak pendirian PBB pada tahun 1945, misi dan kerja organisasi ini telah dipandu oleh tujuan dan prinsip yang terkandung dalam piagam pendiriannya, yang telah diubah tiga kali pada tahun 1963, 1965, dan 1973.
Mahkamah Internasional, organ yudisial utama PBB, berfungsi sesuai dengan Statuta Mahkamah Internasional, yang dilampirkan pada Piagam PBB, dan merupakan bagian integral darinya.***