26 Juni Memperingati Apa? Ada Hari Anti Narkotika Internasional, Ketahui Sejarah di Balik Peringatan Ini

- 26 Juni 2023, 09:15 WIB
Sejarah dan tujuan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni
Sejarah dan tujuan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni /BNN NTB

ZONABANTEN.com – 26 Juni memperingati apa? Ada Hari Anti Narkotika Internasional, ketahui sejarah di balik peringatan ini. Pada tanggal 26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional menjadi peringatan besar di setiap tahunnya. Hari Anti Narkotika Internasional ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) juga merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.

Seperti peringatan besar lainnya, Hari Anti Narkotika Internasional juga memiliki sejarah tersendiri.

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Baca Juga: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional, Berikut Sejarah di Balik Peringatan Ini 

Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Lin Zexu adalah seorang pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.

Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Di Indonesia sendiri, UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni 2022, Peringati Hari Penting Ini dengan 7 Link Twibbon Berikut 

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang – undang tersebut digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Pada tahun 2015, Joko Widodo menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Di tahun 2023 ini, HANI mengusung tema internasional “People First: Stop Stigma and Discrimination, Strengthen Prevention”, sedangkan tema nasional HANI adalah “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar”.

Puncak perayaan Hari Anti Narkotika Internasional 2023 akan dilakukan oleh BNN RI bersama dengan seluruh elemen bangsa, serta perwakilan negara-negara sahabat di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, pada 26 Juni 2023.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BNN NTB BNN Kabupaten Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x