Arab Saudi Tidak Lagi membatasi Jumlah Jemaah Umrah, Bebas Visa

- 6 Maret 2023, 17:18 WIB
Arab Saudi tidak lagi membatasi jumlah jemaah umrah dan bebas visa / ekrem / Pixabay /
Arab Saudi tidak lagi membatasi jumlah jemaah umrah dan bebas visa / ekrem / Pixabay / /

ZONABANTEN.com – Pada 6 Maret 2023, ada kabar baik datang dari Saudi Arabia. Mulai hari ini pihaknya tidak lagi membatasi jumlah jemaah umrah pendatang asing dan bebas visa. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

“Wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji waktu tertentu untuk menunaikan ibadah,” kata Kementerian tersebut seperti dilansir dari Saudi Gazette, Selasa, 28 Februari 2023. 

Pemegang visa haji dan umrah diizinkan untuk melakukan perjalanan antara Makkah dan Madinah, serta di antara semua kota selama masa tinggal mereka. Mereka juga dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional manapun di negara tersebut.

Baca Juga: Telkomsel Ubah Ketentuan, Perpanjang Masa Aktif Kartu Tidak Bisa dengan Mengisi Pulsa Reguler

Pendatang asing dapat menggunakan transportasi yang berbeda ketika meninggalkan Arab Saudi dan jemaah umrah diminta mematuhi tanggal yang ditentukan untuk melakukan ritual keagamaan di Masjidil Haram kota Makkah.

Selain berkegiatan di Masjidil Haram, umat Islam yang memegang visa pribadi, kunjungan, dan pariwisata juga diizinkan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah menghadiri berbagai acara di seluruh wilayah negara Timur Tengah tersebut, setelah memesan e-appointment.

Baca Juga: 7 Maret Telepon Dipatenkan oleh Alexander Graham Bell, Simak Kisah Sejarahnya Berikut

"Umat Islam yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan pariwisata diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi di Madinah," tulis Gulf News mengutip pernyataan terbaru kementerian haji dan umrah kerajaan, Rabu, 1 Maret 2023.

Otoritas Arab Saudi juga memperpanjang visa umrah dari 30 hari jadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya memasuki wilayah kerajaan melalui semua perbatasan, mulai dari darat, udara, hingga laut. Juga, diperbolehkan berangkat dari bandara manapun.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x