ZONABANTEN.com - Jepang berencana meningkatkan usia legal persetujuan seksual, dalam perombakan undang-undang kejahatan seksual.
Sebelumnya, Jepang merupakan negara yang memiliki tingkat persetujuan seksual paling rendah yaitu 13 tahun, diantara negara-negara G7.
Kementerian kehakiman Jepang pada hari Jumat, telah mengajukan proposal untuk meningkatkan usia legal persetujuan seksual menjadi 16 tahun.
Hal ini dilakukan menyusul maraknya kemarahan atas beberapa pembebasan kasus pemerkosaan, yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Proposal tersebut nantinya akan menganggap setiap hubungan seksual dengan siapapun yang berusia di bawah 16 tahun, sebagai bentuk pemerkosaan terlepas dari persetujuannya.
Tindakan seperti drugging, intoxication, dan grooming dapat memungkinkan untuk masuk ke dalam kategori.
Tak hanya itu, tindakan seperti diam-diam memotret/merekam organ intim atau pakaian dalam seseorang, dapat dikriminalisasi melalui proposal terbaru ini.
Para penyintas kekerasan seksual di bawah umur di Jepang, selama ini menjalani durasi proses penuntutan yang sama seperti orang dewasa.