Sebelumnya Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diperoleh saat ini, jumlah WNI yang diduga disekap bertambah menjadi 60 orang.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujarnya dalam keterangan tertulis,, Jumat, 29 Juli 2022.
Kementerian Luar Negeri juga membenarkan ada 53 WNI disekap di Kamboja. Puluhan warga Indonesia itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan alih-alih menempatkan para calon pekerja sesuai kontrak, puluhan WNI itu malah dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming untuk tujuan investasi palsu.***