ZONABANTEN.com - Militer Myanmar telah memvonis dua aktivis demakorasi, berdasarkan peradilan junta militer, dikutip dari Al-Jazeera.
Dua aktivis yang akan dihukum mati militer Myanmar ini adalah Kyaw Min Yu, serta Phyo Zeya Thaw yang adalah mantan anggota parlemen dari Liga Nasional untuk Demokrasi.
Militer Myanmar menjatuhkan vonis mati pada keduanya, karena menganggap Kyaw Min Yu dan Phyo Zeya Thaw telah melakukan penghianatan.
Seorang juru bicara junta militer mengatakan kepada BBC bahwa keduanya telah melakukan banding, tetapi ditolak.
"Sebelumnya, terpidana mati dapat mengajukan banding dan jika tidak ada keputusan yang dibuat, maka hukuman mati mereka tidak akan dilaksanakan. Saat ini, banding itu ditolak sehingga hukuman mati akan dilaksanakan,” kata juru junta militer bicara Zaw Min Tun.
Hingga saat ini mengenai kapan pelaksanaan hukuman mati terhadap keduanya masih belum diketahui.
Sementara itu, mengenai apakah keduanya telah membantah tuduhan itu masih belum diketahui, sebab kuasa hukum bagi keduanya masih belum dapat dihubungi.
Baca Juga: Benarkah Micin Bagus untuk Pertumbuhan Aglonema? Simak 5 Alasan dan Penjelasannya Berikut