Dilansir dari laman resmi UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia berfungsi sebagai kesempatan untuk memberitahu warga tentang pelanggaran kebebasan pers.
Fungsi lainnya adalah sebagai pengingat bahwa di beberapa negara di seluruh dunia, publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan ditutup.
Sementara jurnalis, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.
Tujuan dari Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia.
Indonesia sendiri pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada tahun 2017.***