Akibat Lakukan Seks dengan Anak Di bawah Umur, Asisten Pengajar Terjerat Hukum

- 29 Maret 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi Asisten pengajar
Ilustrasi Asisten pengajar /Gambar oleh 14995841 dari Pixabay

Setelah pertemuan kedua itu, terdakwa kemudian meminta lebih banyak hubungan, tetapi korban menolak dan memblokir terdakwa.

Baca Juga: Gempa Bumi Ringan dan Kedalaman Dangkal Guncang Perairan Timur Laut Jayapura, Provinsi Papua Malam ini

Rumor pun kemudian menyebar di antara para staf, bahwa terdakwa tidur dengan seorang murid. Kepala sekolah pun menanyai terdakwa, tetapi terdakwa menyangkalnya.

Rumor pun kemudian dilaporkan kepada layanan sosial dan kepolisian, yang kemudian dikonfirmasi oleh anak laki-laki tersebut.

Terdakwa kemudian mengakui pelanggaran seks yang dia lakukan, ditambah pelanggaran terhadap penyalahgunaan posisi kepercayaan.

Tetapi jaksa pembela, Jemma Gordon mengatakan bahwa terdakwa memiliki resiko rendah terhadap kemungkinan pelanggaran terulang kembali.

Ini karena terdakwa Rebecca telah berada dalam hubungan yang baru, yang mana itu dapat membantu dirinya.

Baca Juga: Ronaldinho Resmi Gabung Klub Liga 1 Indonesia: Saya Akan Segera Datang

Hakim Nicola Saffman kemudian mendakwa hukuman percobaan selama 12 bulan, ditambah denda sebesar £ 576 (10,8 juta rupiah), serta wajib lapor selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah