ZONABANTEN.com – Akibat operasi militer Rusia terhadap Ukraina yang sudah berlangsung sejak Kamis 24 Februari 2022 kemarin, sejumlah negara menjatuhkan sanksi terhadap Rusia.
Salah satu negara yang memberikan hukuman kepada negara yang dipimpin Vladimir Putin sebagai presidennya adalah Jepang.
Dilansir dari Asahi, sejak Rabu 23 Februari 2022 kemarin, Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, menyebut apa yang Rusia lakukan terhadap Ukraina sebagai tindakan mengganggu kedaulatan suatu negara, yang jelas melanggar hukum internasional.
Sanksi yang diberikan oleh Jepang kepada Rusia antara lain larangan ekspor impor serta pembekuan orang-orang Rusia tertentu yang ada di Jepang.
PM Kishida pun juga melarang orang-orang Rusia untuk datang ke Jepang.
“Invasi yang Rusia lakukan terhadap Ukraina menggoyahkan fondasi peraturan internasional yang menolak perubahan kondisi suatu negara secara sepihak dan dengan paksaan.” Ujar Kishida.
Sebelumnya, Kishida tidak menyebut apa yang dilakukan Rusia sebagai ‘invasi’. Tapi, hal tersebut berubah setelah apa yang terjadi sejak kemarin.
Baca Juga: Datang ke Ukraina untuk Buat Film Dokumenter Tentang Invasi Rusia, Ini Dia Sosok Sean Penn