Selain Amerika Serikat yang telah memerintahkan warganya untuk segera meninggalkan Ukraina, beberapa negara lain diketahui telah memerintahkan warganya untuk meninggalkan Ukraina.
Baca Juga: PBB Desak Meksiko dalam Mencari Alternatif selain Penahanan Para Migran dan SuakaAda 129 kedutaan dan konsulat asing di Ukraina, serta perwalikan organiasi internasional, seperti Uni Eropa dan NATO.
Dilansir ZONABANTEN.com dari situs Pravda, Sebelas negara yang telah mengeluarkan perintah untuk meninggalkan Ukraina adalah: Inggris, Latvia, Denmark, Israel, Estonia, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Australia dan Selandia Baru.
Selain perintah untuk meninggalkan Ukraina sesegera mungkin, warga juga disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke Ukraina karena layanan konsuler akan dibatasi secara signifikan.***