Florida Ajukan RUU Larang Aborsi, Boleh Dilakukan Sebelum 15 Minggu Kehamilan

- 12 Januari 2022, 10:48 WIB
Aktivis anti-aborsi dan hak-hak pro-aborsi berunjuk rasa di luar gedung Mahkamah Agung, menjelang argumen dalam kasus hak aborsi Mississippi Dobbs v. Jackson Women's Health, di Washington, AS, 1 Desember 2021.
Aktivis anti-aborsi dan hak-hak pro-aborsi berunjuk rasa di luar gedung Mahkamah Agung, menjelang argumen dalam kasus hak aborsi Mississippi Dobbs v. Jackson Women's Health, di Washington, AS, 1 Desember 2021. /REUTERS/Evelyn Hockstein

ZONABANTEN.com - Anggota parlemen dari Partai Republik di Florida mengajukan RUU mengenai larangan aborsi setelah 15 minggu kehamilan pada hari Selasa, 12 Januari 2022.

Aborsi boleh dilakukan dengan pengecualian dalam kasus darurat medis yang serius untuk ibu atau kelainan janin yang fatal.

RUU tersebut diperkenalkan pada hari pertama sesi legislatif Florida tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Olimpiade Beijing 2022, China Lockdown 3 Kotanya Karena Varian Omicron

Larangan 15 minggu akan melanggar preseden Mahkamah Agung di Roe v. Wade, kasus tahun 1973 yang menetapkan hak seorang wanita untuk mengakhiri kehamilannya sebelum janin dapat hidup, sekitar 24 minggu.

Namun Mahkamah Agung, dengan mayoritas konservatif 6-3, telah memberikan alasan bagi para pendukung anti-aborsi untuk berharap bahwa larangan semacam itu dapat segera berlaku.

Pada bulan Desember, Mahkamah Agung mendengar argumen dalam upaya Mississippi untuk menghidupkan kembali larangan aborsi selama 15 minggu, yang telah diblokir oleh pengadilan yang lebih rendah.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Suntikan Booster Covid-19 Bagi Seluruh Warga Negara Indonesia

Para hakim konservatif menunjukkan simpati terhadap hukum Mississippi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x