Seorang Wanita Muslim di Tiongkok Divonis 14 Tahun Penjara Karena Beri Ajaran Agama Islam

- 10 Januari 2022, 20:55 WIB
Seorang Wanita Muslim di Tiongkok Divonis 14 Tahun Penjara Karena Beri Ajaran Agama Islam/Ilustrasi dari cottonbro/Pexels
Seorang Wanita Muslim di Tiongkok Divonis 14 Tahun Penjara Karena Beri Ajaran Agama Islam/Ilustrasi dari cottonbro/Pexels /

ZONABANTEN.com – Seorang wanita muslim asal Tiongkok, ditangkap pada saat tengah malam di wilayah Xinjiang, lebih dari empat tahun lalu.

Ia dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena memberikan pendidikan agama Islam kepada anak-anak di lingkungannya. Ia juga menyebunyikan salinan Al-Qur’an.

Wanita itu bernama Hasiyet Ehmet. Ia merupakan penduduk asli daerah Manas (Manasi) di Prefektur Otonomi Changji Hui Xinjiang.

Ia telah hilang sejak pejabat Tiongkok menculiknya pada bulan Mei tahun 2017.

Baca Juga: Belum Usai, Jae DAY6 Diduga Berbohong dalam Permintaan Maafnya Pada JAMIE

Setelah RFA (Radio Free Asia) melaporkan kasus Hasiyet, seorang sumber yang mengetahui situasi tersebut mengatakan bahwa wanita itu telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Ia dihukum selama 7 tahun karena mengajarkan Al-Qur’an dan memberikan pelajaran kepada anak-anak setempat.

Lalu ditambah 7 tahun lagi, karena ia menyembunyikan dua salinan teks kitab suci Al-Qur’an, ketika polisi menyita buku-buku agama dari penduduk kabupaten Manas.

Petugas kepolisian Tiongkok dari kabupaten tersebut, memasuki rumah Hasiyet dan menutupi kepalanya dengan tudung berwarna hitam.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Wio News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x