ZONABANTEN.com - Gelas plastik sekali pakai akan dilarang digunakan di kafe ataupun kedai kopi mulai bulan April 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan langkah tersebut untuk menghambat peningkatan jumlah sampah plastik dan mencegah penggunaan produk sekali pakai dalam bisnis layanan makanan.
Sebelumnya, larangan gelas plastik di kedai kopi, kecuali untuk pesanan yang dibawa pulang, sudah berlaku sejak Agustus 2018.
Namun, sejak pandemi Covid-19 awal 2020, kementerian mengizinkan pemerintah daerah untuk sementara waktu memberi izin penggunaan gelas sekali pakai karena kekhawatiran penyebaran virus melalui cangkir biasa.
Baca Juga: Pemakaian Pembayaran Digital Terdorong Naik oleh Pandemi
Baca Juga: Sah! Kementerian Kominfo Jadi Prioritas Auditorat Utama Keuangan Negara BPK III
Selanjutnya, peraturan ini akan kembali diperkuat pada tanggal 24 November 2022.
Kedai kopi dan restoran akan dilarang menggunakan gelas plastik maupun kertas, sedotan plastik, dan pengaduk minuman plastik ketika pelanggan sedang makan atau minum di tempat tersebut.
Toko serba ada dan toko roti juga akan dilarang memberikan kantong plastik, yang mana peraturan ini sudah berlaku terlebih dahulu di toko-toko dan supermarket besar.