Pria 22 Tahun Jadi Terdakwa Setelah Memposting Foto dan Video Asusila di Platform Online OnlyFans

- 30 Desember 2021, 14:00 WIB
Pria 22 tahun jadi terdakwa setelah memposting foto dan video asusila di platform online OnlyFans
Pria 22 tahun jadi terdakwa setelah memposting foto dan video asusila di platform online OnlyFans /CNA

Pelanggaran mengirimkan materi asusila secara elektronik akan mendapat hukuman penjara hingga tiga bulan, denda, atau keduanya.

Jika dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi perintah untuk tidak mengakses akun OnlyFans-nya, low dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga S$5,000, atau keduanya.***

(Kurs terkini 1 S$= Rp10.483,49)

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah