Pelanggaran mengirimkan materi asusila secara elektronik akan mendapat hukuman penjara hingga tiga bulan, denda, atau keduanya.
Jika dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi perintah untuk tidak mengakses akun OnlyFans-nya, low dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga S$5,000, atau keduanya.***
(Kurs terkini 1 S$= Rp10.483,49)