ZONA BANTEN - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional memutuskan Israel bisa diadili atas kejahatan dan kekejaman di palestina.
ICC menyatakan bahwa mereka memiliki kuasa atau yurisdiksi atas kekerasan di Tepi Barat dan Gaza, Palestina.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan pada hari Jumat bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan, Berikut 7 Bansos yang Hadir pada Tahun 2021
Putusan tersebut membuka jalan bagi pengadilan untuk membuka investigasi kriminal yang dilakukan Israel.
Jaksa pengadilan Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan penyelidikan, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi di Palestina.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan pengadilan, sementara para pejabat Palestina memujinya.
"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip oleh kantor berita Palestina Wafa.