Pengadilan Internasional (ICC) Putuskan Israel Bisa Diadili Atas Kejahatan Perang dan Kekejaman di Palestina

- 6 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi tentara Israel
Ilustrasi tentara Israel /Shafman / Pixabay

ZONA BANTEN - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Internasional memutuskan Israel bisa diadili atas kejahatan dan kekejaman di palestina.

ICC menyatakan bahwa mereka memiliki kuasa atau yurisdiksi atas kekerasan di Tepi Barat dan Gaza, Palestina.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan pada hari Jumat bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan, Berikut 7 Bansos yang Hadir pada Tahun 2021

Putusan tersebut membuka jalan bagi pengadilan untuk membuka investigasi kriminal yang dilakukan Israel.

Jaksa pengadilan Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan penyelidikan, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi di Palestina.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan pengadilan, sementara para pejabat Palestina memujinya.

Baca Juga: Hai, Warga Jakarta! Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Belum Anda Terima? Segera Laporkan Jika Ada Perubahan Data

"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip oleh kantor berita Palestina Wafa.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x