Miris! India Tetapkan Peraturan Meraba Anak Tanpa Melepas Pakaian Tak Termasuk Pelecehan Seksual

- 29 Januari 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Anak Murung
Ilustrasi Anak Murung /abeer alabdullah

ZONA BANTEN - Pengadilan di India telah memutuskan mengambil langkah yang tidak masuk akal bahwa meraba-raba seorang anak melalui pakaian mereka bukan merupakan serangan seksual.

Dilansir dari Parhlo, keputusan itu menuai kemarahan di seluruh negeri.

Para aktivis yang berjuang untuk mengatasi pelecehan seksual yang meluas terhadap perempuan dan anak-anak merasa frustrasi akan keputusan tersebut.

Baca Juga: Terancam Cerai, Aldebaran Jujur Reyna Anak Kandung Andin? Sinopsis IKATAN CINTA 29 Januari 2021 

Dalam putusannya, pekan lalu, hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala memutuskan seorang pria berusia 39 tahun tidak bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun.

Alasannya diketahui bahwa dia tidak melepas pakaiannya, yang berarti tidak ada kontak kulit-ke-kulit.

Pria itu membawa korban ke rumahnya dengan dalih memberikan jambu pada Desember 2016.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari 

Sesuai dokumen pengadilan, saat di sana, dia menyentuh dadanya. Tidak hanya itu, dia juga mencoba melepas celana dalamnya, menurut putusan.

Belakangan, pengadilan memutuskan dia bersalah atas pelecehan seksual dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara di pengadilan yang lebih rendah.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Parhlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x