Hakim Mahkamah Agung Brazil Perintahkan Penangguhan Telegram Atas Kampanye Disinformasi

20 Maret 2022, 09:45 WIB
Mahkamah Agung Brazil telah mengeluarkan putusan dalam menangguhkan platform kirim pesan, Telegram/Pixabay /

ZONABANTEN.com – Hakim Mahkamah Agung Brazil memerintahkan penangguhan aplikasi kirim pesan Telegram pada Jumat 18 Maret 2022.

Hal tersebut didasari pada tersebarnya informasi palsu jelang pemilihan presiden pada Oktober mendatang, Polisi saat ini telah menyelidiki pengguna Telegram yaitu beberapa pendukung sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro.

Dilansir dari The Wall Street Journal, Hakim Alexandre de Moraes memberi waktu pada regulator telekomunikasi Brazil selama 24 jam untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menutup Telegram.

Sebelumnya platform tersebut dinilai gagal mematuhi perintah pengadilan. Regulator telekomunikasi Brazil juga diperintahkan untuk memblokir akun pendukung Bolsonaro.

Baca Juga: Urutan Start Pembalap MotoGP Mandalika Hari Ini 20 Maret 2022, Posisi Starting Grid Marc Marquez Bikin Kaget!

Pendukung Bolsonaro dituding telah menyebarkan disinformasi tentang COVID-19 dan mengorganisir kampanye bawah tanah untuk menghasut kekerasan terhadap Hakim Mahkamah Agung.

Pihak Telegram yang dihubungi telah mengatakan meminta Mahkamah Agung untuk menunda keputusannya beberapa hari, dengan mengatakan pihaknya berencana untuk “memperbaiki situasi.” Hingga Jumat malam, Telegram masih beroperasi.

Hakim Moraes, selaku yang telah mengawasi penyelidikan Mahkamah Agung dalam kasus kampanye disinformasi, negara tersebut telah memerintahkan penangkapan akhir tahun terhadap Jurnalis Allan dos Santo, sekutu dekat Presiden.

Dos Santos telah diselidiki oleh kepolisian karena mendanai tindakan anti demokrasi dan menghasut kekerasan, yaitu dengan mendorong pengikutnya di platform Twitter untuk “memburu Komunis” dan mendorong intervensi militer di Brazil.

Baca Juga: Start Urutan Petama, Berikut Profil Lengkap Quartararo

Meskipun demikian, Dos Santos yang kini tinggal di Amerika Serikat membantah telah melakukan kesalahan.

Putusan pada Jumat oleh Mahkamah Agung Brazil dinilai telah meningkatkan upaya negara dalam memberantas penyebaran berita palsu menjelang pemilihan presiden.

Sebelumnya, Bolsonaro mencalonkan dirinya untuk dipilih kembali pada pemilu presiden, jajak pendapat di negara tersebut menunjukkan bahwa calon lainnya yaitu mantan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva diunggulkan untuk saat ini.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: The Wall Street Journal

Tags

Terkini

Terpopuler