HUT ke-51 KORPRI 29 November, Gunakan 7 Twibbon Terbaik Ini di Media Sosial, Jadikan sebagai Foto Profil

- 29 November 2022, 14:20 WIB
Twibbon untuk merayakan HUT ke-51 KORPRI pada 29 November 2022
Twibbon untuk merayakan HUT ke-51 KORPRI pada 29 November 2022 /Twibbonize

Sejak itu, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga, yaitu Pegawai NKRI yang berada di bawah kekuasaan Indonesia, Pegawai NKRI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator), dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Memasuki era RIS, dominasi partai pemerintahan jadi mengganggu pelayanan publik PNS, yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara, malah menjadi alat politik partai. PNS juga menjadi terkotak-kotak.

Kondisi tersebut terus berlangsung hingga akhirnya dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di mana sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensial berdasarkan UUD 1945.

Namun, dalam praktiknya, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin.

Sistem politik dan ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).

Dalam kondisi ini, muncul banyak upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan terjadinya upaya kudeta oleh PKI dengan adanya peristiwa G-30S.

Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung PKI. Pada awal era Orde Baru, dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri berdasarkan Keppres No: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Baca Juga: Makna Lambang KORPRI, Penuh Harapan dan Cita-cita untuk Bangsa Indonesia

Tujuan dibentuknya KORPRI adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI. Sayangnya, KORPI kembali menjadi alat politik.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Twibbonize KORPRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x