Ramai Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Tenaga Pendidik, Para Ahli Sarankan Ini

- 15 Desember 2021, 22:17 WIB
Foto Ilustrasi Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Tenaga Pendidik dapat dicegah.
Foto Ilustrasi Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Tenaga Pendidik dapat dicegah. /Pexel.com/Rodnae Production

 

ZONABANTEN.com – Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Ironisnya, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik tersebut terjadi dalam institusi yang semestinya mampu memberikan rasa aman dan edukasi moral yang baik kepada para siswa.

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik tersebut juga  mengindikasikan semakin sempitnya ruang aman publik, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Catatan Komnas Perempuan memperlihatkan, pada Tahun 2020 di Indonesia terdapat 962 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah Komunitas.

 Baca Juga: Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Gantikan Peran Kim Seon Ho di Film '2 O'Clock Date'

Diantara 962 kasus tersebut, 52 kasus kekerasan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik dengan rincian Guru (28 kasus), Dosen (9 kasus), dan Guru mengaji (15 Kasus).

Laporan tersebut menjelaskan bahwa korban mengalami diskriminasi berlapis baik karena usia, jenis kelamin dan relasi kuasa antara tenaga pendidik dan peserta didik.

Dalam hal ini disebutkan, korban berada pada posisi tidak berkuasa, karena pelaku memiliki otoritas keilmuan dan wewenang dalam agama.

 Charol Shakeshaft, Profesor bidang Educational Leadership di Virginia Commonwealth University mengingatkan tentang karakteristik dari predator seks yang melancarkan aksinya dalam lingkungan pendidikan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x