ZONABANTEN.com – Sertifikat Vaksinasi Covid-19 belakangan ini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk mengakses atau melakukan kegiatan publik.
Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menggencarkan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengatasi virus Covid-19.
Namun, belakangan ketika sudah selesai vaksinasi Covid-19, ada beberapa kejadian, orang yang divaksin belum mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Kementerian kesehatan Republik Indonesia memberikan solusi kepada orang-orang yang belum mendapatkan sertifikat vaksin, namun dirinya telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Arti Lengkap Asmaul Husna: Al Qawiy, Al Matin, Al Wakil, Cukup Allah Sebaik-Baik Pelindung
Berikut caranya mendapatkan Sertifikat Vaksin:
1. Buka Email Anda
2. Tulis pada kolom kepada [email protected]
3. Pada tubuh email tuliskan data lengkap lalu isi data tadi, dengan format sebagai berikut:
Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir dan No. Handphone