Ingat Baik-baik! Gak Cuma Saling Pukul, KDRT Ternyata Juga Bisa dalam Bentuk Ini!

30 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KDRT. /Freepik

ZONABANTEN.com - Percaya atau tidak, rupanya KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga tidak cuma berbentuk kekerasan fisik seperti pukulan atau tendangan, tamparan, apalagi sampai mencekik pasangan.

Apa saja jenis-jenis KDRT? Cek info dan penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Tanda Adanya KDRT dalam Hubungan Pernikahan Anda!

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan yang menyebut bahwa penyanyi Lesti Kejora diduga mengalami kekerasan rumah tangga atau KDRT oleh suaminya, Rizky Billar.

Dikabarkan bahwa ibu 1 anak asal Bandung tersebut dibanting dan ditarik oleh sang suami pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 09:47 WIB.

Di hari yang sama, Lesti yang merupakan eks jawara kompetisi pencarian bakat musik dangdut Indonesia itu melaporkan Billar, dimana hal ini dikonfirmasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Walau sudah bukan hal yang asing apalagi tabu, KDRT masih menjadi momok bagi para pasangan di Nusantara.

Dan ternyata, kekerasan dalam rumah tangga itu gak cuma berbentuk seperti penganiayaan berupa pukulan atau bantingan kepada pasangan.

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pecahnya Peristiwa G30S/PKI, Berikut Profil Singkat 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari kanal YouTube 'Rina Asmara' serta 'QAD Law Office' pada Jumat 30 September 2022, berdasarkan undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004, termasuk kekerasan fisik, ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Berikut bunyi undang-undang tersebut :

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik,  b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"

Baca Juga: Fans Heboh! Teaser Album Baru (G)I-DLE Banjir Komentar

Dan berdasarkan UU di atas, berikut penjelasan singkat 4 jenis KDRT :

1. Kekerasan Fisik

Berbentuk penganiayaan seperti pukulan, tamparan, tendangan, cekikan dan sebagainya. Merupakan jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus KDRT.

2. Kekerasan Psikis

Biasanya berupa hinaan serta caci-maki yang bisa menyebabkan dampak psikologis seperti trauma dan sebagainya. Sayangnya, tidak semua orang betul-betul memahami hal ini.

Baca Juga: Perkutut Tidak Boleh Dipelihara oleh Anak Muda, Apa Benar? Kok Begitu? Begini Alasannya

3. Kekerasan Seksual

Selain memohon maaf dan berjanji tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga lagi, ada juga pelaku yang memaksa pasangan yang jadi korban mereka untuk melakukan hal-hal seperti berhubungan intim atau hinaan verbal dengan istilah vulgar.

4. Kekerasan Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga

Jenis KDRT yang satu ini dilakukan dengan cara tidak membiayai kebutuhan rumah tangga untuk pasangan dan biaya hidup untuk anak. Dalam beberapa kasus, hal ini menyebabkan pasangan dan anak dari pelaku terpaksa bekerja memenuhi kebutuhan mereka.

Info atau berita menarik  lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube Rina Asmara YouTube QAD LAW Office

Tags

Terkini

Terpopuler