Gak Cuma Secara Fisik! Jenis KDRT yang Diduga Dialami Lesti Juga Bisa Berbentuk seperti Ini! Semua Wajib Tahu!

30 September 2022, 14:10 WIB
Gak Cuma Secara Fisik! Jenis KDRT yang Diduga Dialami Lesti Juga Bisa Berbentuk seperti Ini! Semua Wajib Tahu! /Leslar Entertainment (YouTube)/Tangkap layar kanal YouTube 'Leslar Entertainment'

ZONABANTEN.com - Jenis-jenis KDRT alias 'Kekerasan dalam Rumah Tangga' yang diduga dialami penyanyi Lesti Kejora oleh sang suami, Rizky Billar ternyata tidak hanya secara fisik.

Apa saja sih sebetulnya bentuk KDRT itu? Cek info lengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Di Tengah Kabar KDRT yang Beredar, Lesti Kejora Borong 3 Piala Infotainment Awards 2022!

Kabar yang terdengar kurang mengenakkan tengah viral di Indonesia sejak kemarin.

Penyanyi Lesti Kejora dikabarkan melaporkan sang suami, Rizky Billar, karena diduga melakukan KDRT atau 'Kekerasan dalam Rumah Tangga'.

Laporan yang disebut dibuat pada hari Rabu 28 September 2022 itu dikonfirmasi oleh humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga kini sudah mulai menjadi hal yang tidak asing bagi masyarakat, meski ada juga yang merasa asing dengan istilah tersebut.

KDRT biasanya berbentuk serangan fisik seperti pukulan, tendangan, bahkan serangan dengan alat-alat tertentu.

Baca Juga: Lirik Lagu YUI - Goodbye Days, Lagu Jepang Legendaris  

Tapi tahukah anda, jika ternyata KDRT itu tidak cuma berbentuk kekerasan secara fisik?

Ada beberapa perilaku melanggar hukum lainnya yang bisa juga disebut sebagai KDRT.

Dan tentu saja, selain luka fisik, luka batin atau psikologis adalah dampak dari KDRT yang tidak bisa diremehkan.

Termasuk kekerasan fisik, ada beberapa bentuk KDRT yang sebetulnya juga terjadi berdasarkan undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004.

Baca Juga: VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih?

Pasal dari undang-undang yang dilansir oleh ZONABANTEN.com pada Jumat 30 September 2022 dari kanal YouTube 'QAD Law Office Channel' tersebut berbunyi seperti dibawah berikut : 

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik,  b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"

Terdapat penjabaran lebih lanjut tentang 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, begini penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: LINK STREAMING Bali United vs Persikabo di BRI Liga 1 2022/2023 Hari ini, Jadwal dan Preview Pertandingan

A. Kekerasan Fisik

Biasa terjadi dalam KDRT, biasanya bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga antara lain : memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, membanting hingga yang paling ekstrim, membakar anggota tubuh diri apalagi keluarga.

B. Kekerasan Psikis

Kekerasan jenis ini menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri dan bahkan kepada orang lain, hilangnya kemampuan untuk membuat keputusan dan bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Contohnya antara lain penghinaan secara verbal.

Baca Juga: Penyakit Jantung pada Anak Bisa Dideteksi Sejak Dini

C. Kekerasan Seksual

Dilakukan pelaku untuk mencoba menebus kesalahan setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan tersebut juga kerap dibarengi permintaan maaf dan janji untuk tidak mengulanginya. Memberikan hadiah dalam berbagai bentuk kerap dilakukan dalam hal ini.

D. Penelantaran Rumah Tangga/Keluarga

Merupakan kelalaian sebagai seorang penanggung jawab seorang atas kehidupan dari anggota keluarganya. Seperti tidak memberikan uang untuk keperluan istri dan anak hingga ketidakmauan untuk hadir dan membimbing keluarga dalam secara baik dalam kehidupan mereka.

Info atau berita menarik tentang lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube QAD LAW Office

Tags

Terkini

Terpopuler