Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator

26 November 2021, 19:23 WIB
Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator/pixabay. /

ZONABANTEN.com - Kode etik jurnalistik merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara kepada pers.

Kode etik jurnalistik memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat bagi pers Indonesia yang disebut tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab sosial yang dimaksud pada kode etik jurnalistik yaitu pers perlu menghargai hak asasi setiap orang dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Atas dasar tanggung jawab tersebut maka perlunya dibentuk kode etik jurnalistik untuk pers di Indonesia.

Kode etik jurnalistik berlandaskan pada kepentingan publik. Maka dari itu pers yang baik adalah pers yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Tahajud menurut Ustadz Adi Hidayat

Ada 11 pasal yang termaktub di dalam kode etik jurnalistik, berikut isi pasal-pasalnya:

Pasal 1. wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2. wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3. wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4. wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5. wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6. wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Baca Juga: Perhatikan! Hindari Ini Agar Rambut Tampil Sehat dan Segar

Pasal 7. wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8. wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9. wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10. wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11. wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Kemudian, sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh oleh organisasi perusahaan pers atau organisasi wartawan.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler