Baca Juga: Update Corona Provinsi Riau 26 September 2020, Tambah 262! NO.5 Tertinggi Nasional
5. Jika sudah selesai, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.
Perlu diingat ada beberapa kriteria yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Univ Muhammadyah Tangerang Pecahkan Rekor Muri Poster Sosialisasi Protokol Kesehatan Secara Virtual
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia