ZONABANTEN.com – Google merasa cukup kecewa dengan keputusan rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999.
Menurut Communication Manager untuk Google Indonesia Feliciana Wienathan di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023, keputusan tersebut mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia.
“Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,” ucapnya dilansir ZONABANTEN.com dari ANTARA.
Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa Google dinyatakan melakukan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Biling System.
Hingga saat ini, pihak Google masih terus melakukan komunikasi terkait kasus tersebut yang kini sudah masuk kedalam tahap pemberkasan.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store,” kata Feliciana Wienathan di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
KPPU sendiri beralasan, putusan kasus Google Play Biling System ke tahap pemberkasan karena Google mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Biling System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play.
Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopepra Panggabean di Jakarta, Kamis, November 2023 lalu menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada Google pada 13 Juni 2023.