ZONABANTEN.com - Pengacara Indra tenama Indra Tarigan, ikut menyoroti kasus perebutan anak antara WNA Korea Selatan Amy BMJ dan Aden Wong yang melibatkan seorang artis pedangdut Indonesia yang berinisial TE.
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan Amy menangis karena ingin mengambil anaknya yang masih bayi dari tangan asisten suaminya, berinisial TE yang diduga juga menjadi orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Kasus ini sontak menjadi perhatian khalayak termasuk dari kalangan pengacara Indonesia.
Indra Tarigan menegaskan dirinya sangat tidak setuju dengan sikap TE. Menurutnya, anak tersebut masih bayi sehingga harus diasuh langsung oleh ibu kandungnya.
"Kalau dibawah umur biasanya diasuh sama ibu kan. Nah kalau dia memang belum menikah, dia ngambil itu anak ataupun katanya si suaminya yang ngasih ke dia itu tetep salah. Itu kena Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 330. Itu diancam pidananya lumayan lho, kalau nggak salah tujuan tahun itu, " ujar Indra Tarigan kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Indra menekankan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dari orang tua mereka.
Baca Juga: Ingin Wajah Glowing? Ini Rekomendasi Skincare Korea yang Dijamin Halal dan Dapat Mencerahkan Kulit
"Anak di bawah umur wajib mendapat ASI eksklusif dari ibunya, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai sikap dr. Richard Lee yang menampilkan putri pertama Amy dan Aden Wong di podcast adalah tindakan eksploitasi anak.