ZONABANTEN.com - Yudha Arfandi alias YA (33) telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6). YA mengatakan dirinya menenggelamkan Dante di kolam renang sebagai latihan pernapasan. YA merupakan kekasih dari artis Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante.
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turut menaggapi kasus ini. Menurut Kamaruddin, tindakan YA yang menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam durasi beberapa menit bukanlah untuk melatih pernafasan, hal itu lebih ke pembunuhan terencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Demokrat Tetap Minta Seluruh Pihak untuk Hormati Hasil Perhitungan KPU
"Itu hanya alibi, tidak benar cara melatih pernafasan seperti itu," kata Kamaruddin saat ditemui kantornya, di Jakarta Barat belum lama ini.
Menurut Kamaruddin, ada baiknya juga penyidik dari pihak kepolisian mendengarkan pendapat ahli apakah benar begitu cara melatih pernafasan. Selain itu, Tamara juga perlu diperiksa.
"Ibu korban perlu diperiksa, karena perlu dipertanyakan mengapa dia mempercayakan anak yang masih dibawah umur kepada kekasihnya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, kepolisian juga perlu menyelidiki, apa yang menyebabkan ibu korban bercerai dengan suaminya, Raden Angger Dimas Riyanto yang merupakan ayah kandung Dante. Bahkan, tak menutup kemungkinan Tamara bersekongkol dengan YA.
"Perlu diselidiki, apa yang menyebabkan ibu korban bercerai dengan suaminya, itu perlu ditelusuri supaya tuntas. jangan-jangan ibu korban ini bersekongkol dengan pelaku," ujarnya.