ZONABANTEN.com - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan klarifikasi terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Gugatan cerai itu resmi dilayangkan setelah keduanya menjalani pernikahan mereka yang berlangsung kurang dari tiga tahun.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, mengajukan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.
Baca Juga: Resmi Gugat Cerai! Ria Ricis Tuntut 3 Poin Ini pada Teuku Ryan, Apa Saja? Berikut Ulasan Lengkapnya
Taslimah menjelaskan bahwa alasan yang diajukan oleh Ria Ricis adalah karena mereka telah menikah, memiliki seorang anak, dan anak tersebut memerlukan pengasuhan serta biaya hidup.
Namun, saat ditanya tentang sebab lain yang mendorong gugatan cerai, Taslimah enggan memberikan keterangan lebih rinci.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dan selang beberapa tahun pasangan tersebut dikaruniai seorang anak perempuan pada 26 Juli 2022.