Usai penganiayaan tersebut, korban pun langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Dr. Suryoto.
Namun, hasil visum Alex Edison tersebut baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023. Atas perbuatannya tersebut, Vadel bersama kedua saudaranya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Penjara Vadel Badjideh
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh beserta kedua saudaranya pun dikenakan pasal hukum serta harus menjalani sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, pacar Loly tersebut terjerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"(Pelaku dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pada press release di Polres Jakarta Selatan.
Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.***