Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Film Nightcrawler, Ini Pasal-Pasalnya

- 2 Maret 2023, 16:03 WIB
Poster Film Nightcrawler
Poster Film Nightcrawler /IMDB

ZONABANTEN.com - Kode Etik Jurnalistik merupakan acuan yang dipegang teguh oleh para pers dan wartawan. Sebagai wartawan yang baik tentunya kode etik yang dipegang tidak boleh dilanggar. Dalam film Nightcrawler (2014) yang mengangkat kisah tentang jurnalistik ini, banyak kode etik jurnalistik yang dilanggar sehingga hal ini dapat menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama.

Berikut review singkat dari film Nightcrawler (2014):

Nightcrawler, film ini menceritakan seorang jurnalis yang sama sekali tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dia tidak menjadikan kode etik dan UU Pers sebagai acuannya dalam bekerja sebagai wartawan.

Baca Juga: Prediksi Skor PSV Eindhoven vs ADO Den Haag Di Piala KNVB, Berita Tim, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Di awal film ini seorang jurnalis yang bernama Lou Bloom adalah seseorang yang sangat sulit sekali untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Karena hal itu kemudian dia memutuskan untuk menjadi seorang pencuri. Hasil curiannya itu pun langsung dijual oleh Lou Bloom, ketika di perjalanan pulang ia melihat seorang wartawan yang sedang meliput. Kemudian muncul keinginan untuk menjadi seorang wartawan juga.

Karena keterbatasan biaya yang dibutuhkan untuk menjadi seorang wartawan.Lou Bloom kemudian kembali mencuri untuk mendapatkan uang agar bisa menjadi jurnalis. Namun cara yang digunakan dalam pekerjaannya salah, karena tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Lou Bloom menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan dari liputannya yang dia lakukan secara lepas. Saat awal dia meniti karirnya itu, dia bertemu dengan seorang wartawan yang juga ingin mengirim hasil liputannya.

Baca Juga: Arsenal FC: Oleksandr Zinchenko dan Bukayo Saka Tuai Pujian dari Mikel Arteta 

Lalu dia mengunjungi salah satu stasiun televisi swasta dan menjual video amatir yang direkamnya. Seorang penanggung jawab siaran berita dari stasiun televisi itu menyukai hasil yang rekam oleh Lou Bloom. Sampai akhirnya Lou Bloom menjadi terobsesi untuk menjadi wartawan di bidang kriminal.

Hal inilah yang kemudian membuat Lou Bloom menjadi melupakan kode etik jurnalistik yang digunakan dalam penyampaian berita. Lou Bloom kemudian membuat berita yang dia inginkan dengan menghalalkan segala cara agar hasil liputannya selalu memiliki nilai jual tinggi.

Lou Bloom juga mengubah sudut pandang dari hasil rekaman yang aslinya terjadi hingga memutarbalikkan kejadian sesungguhnya. Dia juga mengatur segalanya agar semua terlihat semakin menarik dengan menyembunyikan berbagai identitas asli.

Kemudian dia juga merekam liputan temannya yang mengalami kecelakaan, padahal itu adalah skenario yang dia buat sendiri agar televisi swasta itu mau menayangkan hasil liputannya yang ia jual dengan harga tinggi.

Semua hal yang dilakukannya itu sangat tidak sesuai dengan isi yang ada pada UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ada di Indonesia.

Jika dikaitkan dengan UU Pers di Indonesia, berikut ini pelanggaran yang dilakukan Lou Bloom ketika menjadi wartawan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik:

Baca Juga: Hari Obesitas Sedunia 4 Maret, Saatnya Peduli dengan Masalah Kesehatan yang Terus Meningkat Ini

Kepribadian dan Integritas

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, ksatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

(Lou Bloom merekam semua kejadian berdarah tanpa melihat kondisi yang ada di sana. Dia tidak memikirkan bagaimana kondisi korban, karena yang dia inginkan hanyalah hasil liputan yang bagus).

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

(Lou Bloom merubah letak bukti sehingga hasil dari rekaman yang dibuat terasa dilebih-lebihkan sehingga membuat orang lain dapat tidak percaya dari kejadian aslinya).

Pasal 3

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

(Dalam pasal ini Lou Bloom salah karena ia memutar balikkan fakta, dapat dilihat ketika ia sedang meliput di dalam rumah kejadian, namun ia kemudian berbohong tentang hasilnya kepada penanggung jawab stasiun televisi itu).

Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

(Lou Bloom sangat melanggar pasal ini karena tujuan utamanya adalah memperoleh uang banyak bukan untuk memberikan informasi. Lou Bloom meminta imbalan dari hasil rekaman beritanya kepada stasiun televisi dengan harga yang sangat tinggi).

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

(Pada pasal ini hal yang Lou Bloom langgar adalah saat dia membuat sebuah rekaman di saat temannya sendiri yang mengalami kecelakan dengan maksud merendahkan karena orang tersebut adalah saingan Lou Bloom. Hal itu merupakan suatu bentuk dari merugikan nama baik seseorang).

Sumber Berita

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

(Namun dalam hal ini yang dilakukan Lou Bloom sangat merugikan pihak korban, karena Lou Bloom tidak menyebutkan identitas dari korban sehingga tidak memenuhi standar dalam penayangan berita di televisi).

Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau objek berita.

(Semua hasil rekaman yang di liput oleh Lou Bloom sangat menyimpang dan melanggar hukum yang ada sehingga seharusnya tidak layak).

Pasal 13

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

(Lou Bloom pernah membuat rekaman yang tidak mencantumkan identitas apapun, dan Lou Bloom juga menyembunyikan identitas pelaku agar sesuai dengan skenario yang dia buat agra memiliki hasil liputan yang dijual dengan harga mahal).

Itulah pasal-pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar dalam film Nightcrawler (2014). Sebagai jurnalis tentunya harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik yang sudah diatur.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah